Lim Jong Chong Dituntut 2 Tahun Penjara, Dzulyadain Ingatkan Penegak Hukum Jangan Masuk Angin

 

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut Lim Jong Chong penipu penggelapan dengan hukuman penjara 2 tahun.

Tuntutan dibacakan JPU Kejari Jakarta Barat Bharoto, SH pada Rabu (24/4/2024) siang di PN Jakarta Barat.

Bharoto menyatakan Lim Jong Chong alias Joni bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Lim Jong Chong alias Joni berupa pidana penjara masing-masing dikurangi 2 tahun masa tahanan,” kata Bharoto.

3 poin yang memberatkan dikatakan Bharoto yakni, pertama perbuatan penipuan telah merugikan Saksi Lim Siu Mei dan Lim Siuo Lin, kedua penipu telah menikmati seluruh hasil kejahatannya, ketiga penipuan tidak mengakui perbuatannya. 

Hal yang menjadi bahan pertimbangan meringankan karena hukuman belum pernah dihukum. Selanjutnya jujur ​​diberi kesempatan menyampaikan pledoi atau pembelaan pada 29 April pekan depan.

Disisi lain, Dzulyadain, SH selaku pengacara hukum menyesalikan tuntutan yang dibacakan JPU. Menurutnya JPU menuntut tanpa dasar dan tidak mempertimbangkan keterangan dari Saksi Handi, Tjendra Suria atau Lily dan Ale Sutanto dan Saksi ahli Dr. Rocky Marbun, SH, MH, yang dihadirkan dalam kesepakatan dengan terang meringankan pengacara.

Dalam kesaksiannya ahli berpendapat, seluruh perjanjian yang berawal dari perjanjian yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian maka perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang tidak sah, kecuali ada itikad buruk yang mendasari perjanjian itu muncul. Itikad buruknya ada di depan, bukan di tengah juga bukan ada di belakang, tapi ada di depan sehingga itikad buruk itulah yang memunculkan perjanjian. Kalau itikad buruk itu ada maka dia masuk ke pidana.

Selain itu, Rocky Marbun juga menjelaskan terkait dakwaan JPU No.Reg.Perkara: PDM-71/JKTBRT/01/2024 yang berbunyi bahwa akibat perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian Lim Siu Mei dan Lim Sioe Lin sebesar Rp 53 juta, sedangkan pelapor dalam perkara Lim Jong Chong hanya Lim Siu Mei dengan kerugian Rp 26 juta. Dengan demikian seharusnya kerugian yang muncul dalam dakwaan hanya sebesar Rp 26 juta, jika muncul nominal yang berbeda maka dakwaan itu batal demi hukum.

"Jika muncul kerugian orang lain yang tidak melaporkan dari orang yang tidak merasa dirugikan maka itu menurut saya tidak valid. Ini jenis keterangan yang tidak benar dalam dakwaan maka melanggar pasal 143 ayat 3 KUHAP, menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan sebagimana yang dimaksud dalam ayat (2 ) huruf b batal demi hukum. Maka konsekuensinya dakwaan tersebut batal demi hukum,” jelas Rocky.

“Disini jelas apa yang diungkapkan ahli bahwa penandatanganan yang berawal dari perjanjian itu perdata dan pengampunan ini tidak ada niat sedikitpun melakukan itikad buruk buktinya dari awal adanya perjanjian memberikan bagi hasil keuntungan usaha, dan dakwaan yang JPU pun seharusnya batal demi hukum karena mencantumkan nominal kerugian orang lain yang tidak pernah melaporkan masalah tersebut,” kata Dzulyadain.

Dzulyadain kembali mengingatkan keterangan dari Saksi yang telah dihadirkan dipersidangan sebelumnya, dimana berdasarkan pengakuan Handi selaku Kepala Bagian Custumer Service Bank terungkap BCA KCP Pinangsia bahwa rekening Bank BCA KCP Pinangsia dengan Nomor 534-00-999-68 dan Bank BCA KCP Pinangsia Nomor 534-031 -6888 atas nama Lim Jong Chong, yang diakui oleh pelapor Lim Siu Mei selama ini merupakan rekening toko yang dibuka bersama-sama.

Sedangkan Saksi Tjendra Suria alias Lily mengungkapkan sepengetahuannya bahwa toko tersebut merupakan milik bersama yakni Lim Jong Chong, Lim Siu Mei dan Lim Sioe Lin. Serta Saksi Ale Sutanto juga menjelaskan kronologi rangkaian terjadinya perkara Lim Jong Chong dan Lim Siu Mei yang notabene merupakan kakak adik kandung ini sampai ke meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebelum menjalani hukuman, Lim Jong Chong telah berusaha melakukan perdamaian dengan sang adik, namun selalu gagal dan tidak menemukan solusi. Bahkan dalam mediasi yang dilakukan di Polres Jakarta Barat Lim Jong Chong menyanggupi ganti rugi sebesar Rp 20 sampai 30 juta, namun ditolak oleh Lim Siu Mei. 

Pada mediasi tersebut Lim Siu Mei mengungkapkan meminta ganti rugi sebesar Rp 1,8 miliar. Berbeda dengan permintaannya saat dalam konferensi mengaku menuntut Lim Jong Chong untuk mengganti kerugian sebesar Rp 10 miliar. Seperti diketahui dari dakwaan JPU kerugian yang dialami Lim Siu Mei sebagai pelapor dalam perkara penggelapan hanya Rp 26 juta, dimana total tersebut didapat dari perhitungan bagi hasil keuntungan pada bulan Februari hingga April 2020.

"Jadi dari Saksi ketiga dan ahli yang dihadirkan tersebut menurut kami sebagai penasihat hukum, dapat menjadi pertimbangan bahwa sebenarnya perkara pencuri tidak berdosa kemudian terang dan hakim ketua untuk menelaah kembali semua bukti maupun keterangan Saksi dalam mengambil keputusan, jangan sampai masuk angin," ungkapnya.

Lebih baru Lebih lama