Saksi JPU dan Lily. Patahkan Pernyataan Pelapor Lum Siu Mei Terkait Rekening dan Kepemilikan Toko.

 


Jakarta - Tindak pidana perkara penggelapan dengan terdakwa Lim Jong Chong, kembali menjalani konferensi lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (17/4/24).

Sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Handi selaku Kepala Bagian Costumer Service Bank BCA KCP Pinangsia. 

Handi mengatakan rekening yang diterbitkan oleh Bank BCA KCP Pinangsia dengan Nomor 534-00-999-68 dan Bank BCA KCP Pinangsia Nomor 534-031-6888 atas nama Lim Jong Chong.

"Iya benar rekening 9968 dan 6888 itu atas nama Lim Jong Chong dan sudah ditutup," kata Handi.

Penasihat Hukum (PH) Lim Jong Chong, Dzulyadain, SH menganalisis akun atas nama Lim Jong Chong yang dibuat di Bank BCA Pengajuan atas nama Lim Jong Chong atau nama toko.

"Rekening itu atas nama Lim Jong Chong, bukan nama toko dalam pengajuan pembukaan rekening dengan syarat-syarat ktp dan npwp atas nama pembuka rekening," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi media ini, Saksi Tjendra Suria alias Lily mengungkapkan sepengetahuannya bahwa toko tersebut merupakan milik bersama yakni Lim Jong Chong, Lim Siu Mei dan Lim Sioe Lin. 

Sejak tahun 2018 Lily diminta menjadi administrasi pembukuan di toko New Sinar Jaya Lighting, sebagai admin pembukuan. Dimana toko Sinar Lighting 2001 mengalami tukar guling akibat mengalami kerugian. 

“Sejak tukar guling toko Pinangsia 36 dan Pinangsia 58, saya diminta bantu untuk jadi admin pembukuan yang merekap semua nota. Dimana toko Pinangsia 36 atau toko Sinar Lighting 2001 ini mengalami banyak kerugian dan hutang selama Lim Siu Mei mengelolanya,” kata Lily.

Toko Sinar Lighting 2001 tersebut berinvestasi ke pemasok hampir Rp 800 juta, dan dijamin oleh Lim Jong Chong setelah adanya perjanjian. 

“Toko sinar penerangan 2001 tadinya dipegang Lim Siu Mei banyak hutang makanya pengelolaan dialihkan ke Lim Jong Chong,” ungkap Lily.

Lanjut Lily, sejak pengelolaan toko sinar lighting 2001 dijalankan Lim Jong Chong hutang yang ditimbulkan oleh Lim Siu Mei selama mengelola toko dibayar secara mencicil ke pemasok. 

“semua giro, nota pembayaran cicilan hutang ke supplier dari yang Rp 200 ribu, Rp 300 ribu hingga jutaan semua rekap saya,” tutupnya.

Lebih baru Lebih lama